Cepat, Lugas dan Berimbang

Hery – Fabi dan Kepala Daerah Non PHP Dilantik Serentak di IKN Awal Februari 2025

Paslon Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Manggarai versi Hitung Cepat Losta Institute, Hery Nabit - Fabi Abu

Ruteng, infopertama.com – Kabar pelantikan Herybertus G.L Nabit dan Fabianus Abu sebagai Pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 kabupaten Manggarai, NTT akhirnya mendapat kepastian.

Hery Fabi yang menang tebal pada Pilkada Manggarai 27 November 2024 dengan total perolehan 71.027 suara ini akan dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di IKN, Jakarta pada awal Februari 2025.

Kepastian jadwal pelantikan itu usai Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), menyetujui tiga poin penting.

Dalam keterangan resmi yang diperoleh infopertama.com bahwa pelantikan Kepala Daerah terpilih non PHP berlangsung 6 Februari 2025 di Jakarta, yang saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri Ri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara (Jakarta).”  Bunyi keterangan tertulis tersebut yang merupakan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP-RI.

Namun, pelantikan serentak itu dikecualikan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sehingga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri Ri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel