Jakarta, infopertama.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari rupanya sempat menandatangani surat pernyataan (Perjanjian Nikah Bermeterai) dengan Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.
Anggota majelis hukum Rata dewi Petalolo menerangkan, hal itu dilakukan Hasyim lantaran Cindra pernah mendatanginya ke Jakarta. Yakni untuk menagih janji dinikahi usai keduanya berhubungan badan atas paksaan Hasyim di Amsterdam, Belanda.
“Bahwa Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh Teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Tindakan nekat ini, karena korban curiga hanya diberikan janji surga. Atas prasangka itu, korban nekat ke Jakarta untuk menagih ucapan Hasyim. “Akan tetapi, Pengadu tidak mendapatkan kepastian dari Teradu. Sehingga, Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis (Perjanjian Nikah Bermeterai) yang pada pokoknya berisikan janji Teradu kepada Pengadu,” ucap dia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel