Cepat, Lugas dan Berimbang

Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan KPU Coblos Pakai KK itu Rawan Kecurangan

Jakarta, infopertama.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan pemilih mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan pihaknya berpegangan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa syarat pencoblosan ialah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Ia turut menyinggung peristiwa khusus yang terjadi pada Pemilu 2019 hingga akhirnya pemilih dapat menggunakan KK untuk memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Lolly, sistem administrasi kependudukan saat ini telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019 yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.

“Kalau sekarang, prosesnya berbeda. Jadi, kalau menurut kami di Bawaslu tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK itu tidak ada alasannya, kecuali mereka bisa kasih kita alasan. Alasannya apa?” ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/8).

Lolly mengklaim bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah menjamin pemilih yang berusia 17 pada hari pemungutan suara bakal memperoleh KTP sebelum waktu pencoblosan.

“Jangan memberi celah memberi ruang orang dalam tanda petik kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih. Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada fotonya,” ujarnya.

Lolly menyebut Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menegaskan tak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) lantaran yakin blangko untuk KTP elektronik itu cukup. Menurutnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Dukcapil terkait hal ini dalam waktu dekat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN