Cepat, Lugas dan Berimbang

Hasyim Sewa Apartemen hingga Teken Perjanjian Nikah Bermeterai Usai Hubungan Badan dengan Cindra

“Tindakan Teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” jelas Ratna.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN