infopertama.com – Kasus dugaan adegan asusila yang melibatkan seorang oknum Kepala Sekolah dan guru wanita di sebuah Sekolah Dasar (SD) kawasan Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berujung pada klarifikasi serta permohonan maaf terbuka dari pihak terkait.
Peristiwa ini mendadak gempar setelah rekaman video CCTV berdurasi 21 detik yang memperlihatkan tindakan tak terpuji di dalam salah satu ruangan sekolah beredar luas di media sosial. Setelah bukti rekaman menjadi sorotan publik, oknum guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut akhirnya menyampaikan pengakuan dan permohonan maaf atas dampaknya terhadap instansi pendidikan. Dalam penyampaiannya, guru tersebut meminta maaf kepada para siswa dan mengakui kesalahannya karena telah mencoreng nama baik sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan identitas kedua tenaga pendidik yang ada dalam video tersebut. Pihak Dindikbud mengungkapkan bahwa laporan serta bukti rekaman CCTV sebenarnya telah diterima sejak awal Agustus 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui penelusuran internal.
Menanggapi pelanggaran tersebut, Dindikbud Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah tegas. Oknum Kepala Sekolah resmi dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke posisi non-job di lingkungan Dindikbud. Sementara itu, oknum guru wanita dipindahkan tugas dari sekolah asal ke sekolah lain.
Adapun keputusan mengenai sanksi lanjutan untuk kedua oknum tersebut saat ini masih menunggu disposisi resmi dari Plt Bupati Pekalongan, Sukirman. Penentuan tersebut nantinya akan memutuskan apakah keduanya akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat atau jabatan satu tingkat, hingga sanksi disiplin berat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










