Menurut Fraksi PDI Perjuangan, capaian tersebut menunjukkan perlunya langkah-langkah strategis dari pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan optimalisasi sumber-sumber PAD.
Di sisi lain, fraksi memberikan apresiasi terhadap capaian pendapatan transfer yang terealisasi sebesar Rp1,063 triliun atau 96 persen dari target Rp1,107 triliun. Realisasi tersebut ditopang oleh transfer pemerintah pusat yang mencapai 96,12 persen, transfer pemerintah pusat lainnya sebesar 98,70 persen, dan transfer pemerintah daerah lainnya sebesar 83,01 persen.
Selain itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga dinilai cukup baik dengan realisasi mencapai Rp18,24 miliar atau 98,51 persen dari target Rp18,52 miliar.
Terkait belanja daerah, Fraksi PDI Perjuangan mencatat realisasi belanja daerah tahun 2025 mencapai Rp1,215 triliun atau 93,81 persen dari target sebesar Rp1,295 triliun.
Dari total realisasi tersebut, belanja operasi terealisasi sebesar Rp893,87 miliar atau 93,05 persen dari target yang ditetapkan. Sementara belanja modal terealisasi sebesar Rp125,99 miliar atau 93,46 persen dari target Rp133,73 miliar.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui pandangan umum yang dibacakan Aventinus Mbejak tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan PAD guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






