Ruteng, infopertama.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Manggarai menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai yang berlangsung di Ruteng, Senin (4/5/2026), melalui pelapor Fraksi PDI Perjuangan, Maria Imakulata Moto.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif yang telah mengajukan kedua Ranperda tersebut sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Fraksi menilai, pembangunan industri memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, serta menarik minat investor untuk berinvestasi di berbagai sektor usaha di Kabupaten Manggarai. Selain itu, keberadaan regulasi daerah dinilai penting sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan industri.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan penting terhadap Ranperda RPIK. Salah satunya terkait penetapan kawasan industri yang harus memperhatikan keberadaan lahan pertanian dan perkebunan agar tidak terjadi alih fungsi lahan produktif.
“Penetapan kawasan industri hendaknya tidak mencaplok lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” tegas Fraksi dalam pandangannya.
