“Ingat DPRD itu sebagai mitra kerja pemerintah daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014. Mereka menjalankan fungsi regulasi, fungsi budgeting (anggaran), dan fungsi controlling (pengawasan). DPRD harus punya kompetensi dan pemahaman konseptual terutama terkait dengan permasalahan yang dialami oleh Kabupaten Manggarai saat ini,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







