Famara Desak Kejari Jaktim Segera Periksa Berkas Perkara Pembunuhan Irnakulata

Kedua, dalam pertemuan itu penyidik kembali menegaskan bahwa pelaku pembunuhan FF tetap disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“FF dikecualikan tidak dikenakan diversi (lepas dari hukuman karena berusia di bawah 18 tahun). Pasalnya, ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di atas 12 tahun. “Jadi tetap dihukum,” tegas Edi.

Edi menegaskan, orang seperti FF jangan diberi diversi supaya tidak menjadi preseden buruk ke depan, dimana karena berusia di bawah 18 tahun dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain.

Hal lain yang disampaikan dalam pertemuan dengan penyidik, kata Edi, adalah penyidik meminta Famara dan masyarakat umumnya agar terus mengontrol penanganan kasus ini mulai dari penyidik Polri, Kejaksaan sampai sidang di pengadilan. “Kami Famara akan terus kawal kasus ini,” tegas pengajar ilmu hukum pidana FH Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.

Irnakulata Murni, karyawan sebuah pusat perbelanjaan, ditemukan tewas di kamar kosnya di Caracas, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari, 12 September 2025. Pelaku yang diduga adalah FF, kekasih korban, menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum kejadian.

Para advokat Famara yang datang bersama Edi Hardum malam itu antara lain Florianus Sangsun, SH, MH; Valentinus Jandut, SH; Agustinus Soter, SH.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel