Mengurai Jaringan Rokok Ilegal Merek Martil di Flores: Ada Sosok John Soemanap dan Melempemnya Bea Cukai

Ruteng, infopertama.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal merek Martil makin meresahkan masyarakat di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski instruksi penindakan rokok ilegal terus digaungkan dari tingkat pusat, produk tanpa izin ini masih beredar bebas di pasaran dengan memanfaatkan celah pengawasan di tingkat pedagang eceran.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Di warung-warung kecil hingga kios pelosok desa, rokok merek Martil tidak pernah dipajang secara terbuka di etalase toko. Pedagang umumnya menyembunyikan stok rokok di bawah meja, ruang belakang, atau dalam kemasan khusus, serta hanya melayani pembeli langganan atau warga lokal yang memesan secara langsung.

Penjualan secara diam-diam oleh warung kecil tersebut merupakan bentuk strategi untuk meminimalkan risiko razia mendadak oleh petugas Bea Cukai maupun Satpol PP. Dalam hal ini, pedagang eceran bertindak sebagai ujung tombak distribusi yang sulit tersentuh pengawasan karena volume transaksi mereka terlihat kecil secara individual, namun memiliki dampak yang masif secara akumulatif.

Keberadaan rokok ilegal merek Martil yang tersebar secara merata di berbagai wilayah Flores juga mengindikasikan adanya pasokan berkesinambungan dari luar daerah, seperti wilayah Jawa Timur melalui jalur pelabuhan laut. Pasokan ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan distributor terorganisir yang sengaja memanfaatkan jalur logistik barang campuran untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas pelabuhan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel