Jakarta, infopertama.com – Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H, advokat pengamat hukum yang tinggal di Jakarta menilai upaya kasasi yang akan dilakukan bupati Manggarai terkait penonjoban 13 ASN di lingkup pemda Manggarai tidak bisa ia lakukan karena sesuai Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004.
Karenanya, Dr. Siprianus meminta Bupati Manggarai, Heribertus G. Nabit harus segera mengaktifkan kembali 13 ASN yang ia nonjobkan dengan alasan tidak jelas.
Sejak awal banyak orang menilai tindakan Bupati menonjobkan 13 ASN itu salah secara hukum. Dan benar saja penilaian masyarakat itu terbukti dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, NTB bahwa tindakan Bupati Manggarai, Heribertus G. Nabit salah secara hukum.
“Saya pikir Bapak Bupati mengaktifkan kembali 13 ASN itu pada posisi yang sesuai merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum. Sebaliknya kalau tak melaksanakan putusan pengadilan merupakan bentuk pembangkangan.”
Kalau Bupati Manggarai tidak melaksanakan perintah pengadilan yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, maka akan menjadi preseden buruk ke depan. Akibat ke depannya antara lain, pertama, banyak pejabat akan mengikuti kelakuan Bupati Manggarai Heribertus G. Nabit yang membangkang terhadap hukum.
Kedua, masyarakat Manggarai yang mencintai negara demokrasi di mana hukum sebagai panglimanya akan menilai jelek kepada Heribertus G Nabit. “Jangan salahkan masyarakat kalau menilai Heribertus Nabit layaknya seorang raja dimana hukum adalah perkataaan dan tindakannya sendiri. Ini tentu merugikan Heribertus Nabit sendiri dan masyarakat umumnya.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









