“Sudah anarkis dengan melakukan penyerangan terhadap pemain dan ofisial yang dievakuasi petugas pengamanan. Perusakan dan pembakaran”.
“Untuk membubarkan juga ditembakkan gas air mata. Bukan hanya gas air mata, (tapi) juga yang hanya mengeluarkan asap putih saja,” lanjutnya.
Ia menambahkan dari hasil analisa 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, dan kemudian 2 di luar stadion, serta hasil TKP.
“Saat ini dari hasil analisa 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion. Kemudian 2 di luar stadion serta hasil olah TKP, dan temuan tim sidik dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka masih, di luar stadion tampak juga anggota menghalau massa yang tak terkendali”.
Penetapana 6 Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.
“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah. Dan, tim masih terus bekerja,” kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan, enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



