infopertama.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan empat tersangka dalam kasus Proyek irigasi Wae Ces di Manggarai.
Penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai ini setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup pada Jumat (9/5/2025).
Ketahui, proyek Irigasi Wae Ces yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT dengan pagu anggaran sebesar Rp4,6 miliar itu mencuat ke publik setelah diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Proyek ini ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa.
Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim menjelaskan, keempat tersangka tersebut yakni Dionisius Wea (penyedia), Stevanus Kopong Miteng (konsultan pengawas), AS Umbu Dangu (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK I), dan Johanes Gomeks (PPK II).
Kasus ini bermula dari penggunaan dokumen perencanaan teknis hasil survei tahun 2019 yang digunakan tanpa evaluasi oleh PPK I saat proses pelelangan.
Pokja Dinas PUPR NTT langsung menggunakan dokumen itu untuk tender tanpa memperbarui data kondisi lapangan.
Setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain, dengan kesepakatan harga berbeda dari kontrak awal.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tak sesuai spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun adendum.
Stevanus Kopong Miteng sebagai konsultan pengawas tidak melakukan verifikasi teknis akurat di lapangan. Namun, tetap menyusun laporan bulanan progres proyek.
Sementara Johanes Gomeks selaku PPK II tidak pernah turun memeriksa langsung proyek, tetapi tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO) yang menyatakan proyek selesai 100 persen, meski data fisik dari kontraktor tidak sesuai addendum II.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp2,35 miliar,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Wakajati berujar, penyidik Kejati NTT menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â