Menurutnya, jaminan keselamatan adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan.
“Pentingnya LPSK adalah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para saksi dan korban. Kami di DPR tengah serius mendorong Revisi Undang-Undang LPSK agar kedepannya, LPSK tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan, tetapi dapat menerapkan strategi ‘jemput bola’ dan langsung menghampiri masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan,” ujar AHP.
Menghubungkan dengan situasi di NTT, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini secara tegas mendorong seluruh aparat penegak hukum (APH) di daerah untuk berkolaborasi intensif guna menangani secara tuntas dan mencegah terulang kembalinya berbagai kasus tindak pidana yang terjadi.
Melengkapi perspektif kebijakan dan legislatif, Aktivis Sosial Gabriel Goa, yang juga Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA INDONESIA), memperkuat narasi dari sudut pandang masyarakat sipil.
Gabriel menegaskan bahwa perlindungan yang komprehensif bagi saksi dan korban adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar dan menjadi indikator utama keberhasilan penegakan hukum di lapangan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







