Tag: LPSK

  • DPR RI dan LPSK Perkuat Jaminan Perlindungan Saksi dan Korban

    DPR RI dan LPSK Perkuat Jaminan Perlindungan Saksi dan Korban

    Ruteng, infopertama.com – Andreas Hugo Pareira (AHP), wakil ketua Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara kolektif berupaya membangun peradilan yang berkeadaban di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Upaya membangun peradilan berkeadaban ini melalui Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Aula Revayah – Ruteng, Rabu (12/11/2025).

    Dengan menghadirkan tiga tokoh utama sebagai pembicara: Sri Nurherwati (Wakil Ketua LPSK), Dr. Andreas Hugo Pareira (Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI), dan Gabriel Goa (Aktivis Sosial),

    menjadikan forum penting yang menyatukan legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil dalam komitmen melindungi mereka yang berada di garis depan pengungkapan kebenaran.

    Para pemateri memaparkan langkah konkret untuk menjamin keamanan dan kenyamanan saksi serta korban.

    DPR Dorong UU LPSK ‘Jemput Bola’ untuk Keadilan Maksimal

    Membuka kegiatan sebagai Keynote Speaker, Dr. Andreas Hugo Pareira (AHP) menyoroti pentingnya reformasi regulasi LPSK agar dapat bertindak lebih proaktif.

    Menurutnya, jaminan keselamatan adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan.

    “Pentingnya LPSK adalah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para saksi dan korban. Kami di DPR tengah serius mendorong Revisi Undang-Undang LPSK agar kedepannya, LPSK tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan, tetapi dapat menerapkan strategi ‘jemput bola’ dan langsung menghampiri masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan,” ujar AHP.

    Menghubungkan dengan situasi di NTT, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini secara tegas mendorong seluruh aparat penegak hukum (APH) di daerah untuk berkolaborasi intensif guna menangani secara tuntas dan mencegah terulang kembalinya berbagai kasus tindak pidana yang terjadi.

    Laman: 1 2 3

  • Berani Speak Up, Fabi Abu Tekankan Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Manggarai

    Berani Speak Up, Fabi Abu Tekankan Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Manggarai

    Ruteng, infopertama.com – Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Manggarai agar memiliki keberanian untuk speak up tanpa adanya rasa takut.

    Pernyataan ini disampaikan Fabianus Abu dalam sosialisasi bersama LPSK RI yang dilangsungkan di Revayah Hotel, Rabu, 12 November 2025.

    Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh wakil ketua LPSK ibu Sri Nurherwati, wakil ketua komisi XIII DPR RI, Andre Hugo Pareira dan Gabriel Goa (aktivis sosial) sebagai narasumber.

    Menurut Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban dalam penanggulangan tindak pidana adalah upaya hukum untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak mereka. Agar, korban dan saksi tidak takut memberikan Keterangan dalam proses peradilan pidana.

    Untuk itulah, kata Fabianus, Negara hadir melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan kewenangannya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dari ancaman fisik maupun psikologis selama dan setelah proses peradilan.

    “Lembaga ini (LPSK) juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengungkap tindak pidana dengan memberikan jaminan keamanan dan memastikan proses peradilan berjalan benar dan keadilan, termasuk keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hak korban. Selain itu, LPSK juga memberikan kebebasan bagi saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa tekanan.”

    Demikian Wabup Fabianus, Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yakni melindungi saksi dan korban dari segala bentuk intimidasi atau ancaman, melindungi hak-hak saksi dan korban dalam setiap tahapan proses peradilan. Serta, memberikan bantuan dan pendampingan melalui berbagai program yang disediakan oleh LPSK.

    Laman: 1 2

  • Ketua LPSK Curigai Istri Ferdy Sambo, Tolak Berikan Perlindungan

    Jakarta, infopertama.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo akhirnya tegas menyebut pihaknya memutuskan tidak memberi perlindungan keamanan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

    “Tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Hasto, melansir JPNN, Sabtu (13/8/2022).

    Apalagi, kata Hasto, istri Irjen Ferdy Sambo hanya ingin mengesankan sebagai korban dalam kasus tewasnya Nofriansyah Y. Hutabarat atau Brigadir J.

    Menurut Hasto, kesan itu berdasar sikap Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

    “Barangkali, ya, untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan ialah korban,” kata Hasto.

    Saat ini, Hasto menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang membuat Putri Candrawathi meminta perlindungan keamanan. Oleh penyidik kepolisian sudah nyatakan tidak tidak ada peristiwa pidana.

    Dengan begitu, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan keamanan bagi Putri.

    “Sekarang jelas, ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” jelas Hasto.

    Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Polresta Jakarta Selatan.

    Namun, Polri mengumumkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.

    Menurut Hasto, kecurigaan bahwa Putri hanya ingin menjadi korban makin terasa saat Bareskrim Polri menyetop penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

    “Artinya kalau Ibu PC (Putri Candrawathi, Pen) yang mengajukan perlindungan, maksudnya (tujuannya, pen) bukan benar-benar (untuk) mendapat perlindungan dari LPSK,” beber Hasto.

    Laman: 1 2