Cepat, Lugas dan Berimbang

Dirugikan Pemberitaan infopertama.com Tertanggal 12 Juni 2023 Pemda Manggarai Sampaikan Klarifikasi

Perhatikan kutipan berita ini:

Bupati Manggarai, Heribertus Gerardus Laju Nabit sangat syok ketika wartawan infopertama meminta komentarnya terkait tipu-tipu Yasukma Ruteng kepada para guru komite di Sekolah Dasar Katolik (SDK) sekabupaten Manggarai.

Pasalnya, para guru komite yang mengajar di SDK hanya diupah dari Dana BOS. Mereka (Guru Komite) tidak pernah mendapat gaji (Korban Tipu-tipu) dari Yasukma Ruteng, adapun besaran gajinya bervariatif.

Pada kutipan yang diambil dari paragraf pertama dan kedua berita dimaksud, tidak tertera sumber/narasumber yang menggunakan kata tipu-tipu. Pada paragraf kedua, misalnya, kata ‘tipu-tipu’ bahkan ditulis di dalam tanda kurung: Korban Tipu-Tipu. Penempatannya di dalam tanda kurung dimaksudkan untuk menjelaskan/ menegaskan situasi yang terjadi dan dilakukan oleh penulis berita. Kondisi ini berarti bahwa frasa korban tipu-tipu adalah pandangan pribadi atau opini penulis berita sendiri.

Dalam hal ini, penulis berita tersebut telah melanggar:

  1. Kode Etik Wartawan Indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, poin ketiga, yang berbunyi: Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat; dan
  2. Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bab 1 Pasal 3 yang berbunyi: Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional.

Pelanggaran tersebut terjadi sekurang-kurangnya terjadi empat kali dalam berita tersebut, yakni kata ‘tipu-tipu’ pada judul berita; kata ‘tipu-tipu’ pada paragraf pertama; ‘korban tiputipu’ pada paragraf kedua, dan ‘tipu-tipu guru komite’ pada paragraf kelima.

Kedua, Bupati Manggarai Tidak Melakukan Justifikasi

Hal ini penting disampaikan, dan tertera juga dalam berita tersebut, bahwa Bupati Manggarai menyampaikan jawaban atas pertanyaan pewawancara tanpa membuat praduga negatif atau melakukan justifikasi atas situasi yang terjadi (informasi yang dimiliki pewawancara).

Perhatikan kutipan berita ini:

“Saya kira ada banyak Yayasan Swasta di Manggarai yang bergerak di bidang Pendidikan, dan mereka Bayar itu (Gaji Guru) sesuai SK. Harus itu, tidak boleh tidak.” Tegas Heri Nabit di halaman Gereja Santo Nicolas Copu, Selasa, 06 Juni 2023. Terkait Yayasan Sukma, lanjutnya, semestinya seperti Yayasan lain tadi juga harus bayar. Ia pun meyakini Sebagai Yayasan Katolik, Yasukma pasti tidak seperti itu (Tipu-Tipu guru Komite).

Dalam kutipan di atas, yang dapat kita lihat adalah harapan Bupati Manggarai agar yayasan swasta di Kabupaten Manggarai membayar gaji guru-guru sesuai dengan SK. Penulis berita juga menulis ‘Ia pun meyakini Sebagai Yayasan Katolik, Yasukma pasti tidak seperti itu’. Dengan tidak memperhatikan frasa „tipu-tipu guru komite‟ yang merupakan opini penulis berita, kalimat tersebut menjelaskan bahwa Bupati Manggarai tetap memiliki prasangka baik terhadap Yasukma Ruteng; Yasukma pasti tidak seperti itu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN