Larangan Masuk Gedung Rusak dan Pendataan Fasilitas Sekolah
Selain skema pembelajaran, Dinas PPO Kabupaten Manggarai menaruh perhatian serius terhadap keselamatan warga sekolah. Seluruh siswa, guru, dan staf sekolah dilarang keras memasuki atau menggunakan bangunan sekolah yang mengalami kerusakan maupun keretakan pascagempa.
Guna menghitung dampak kerugian sarana dan prasarana, Kepala Sekolah diperintahkan untuk segera mendata kerusakan fisik di satuan pendidikan masing-masing sesuai format yang telah disediakan.

“Dilarang keras melakukan manipulasi data, harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tuntas poin instruksi tersebut.

Evaluasi Berkala dan Imbauan Waspada Hoaks
Kepala Dinas PPO menegaskan bahwa kebijakan BDR ini bersifat tentatif dan akan ditinjau secara berkala melihat situasi perkembangan pascabencana di lapangan. KBM tatap muka rencananya akan diaktifkan kembali secara bertahap setelah kondisi dinyatakan aman melalui surat edaran susulan.
Masyarakat dan seluruh warga sekolah juga diimbau untuk tetap tenang, senantiasa memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai, BMKG, serta Dinas PPO, dan tidak mudah terpengaruh oleh isu atau berita yang belum terverifikasi kebenarannya (hoaks).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












