Dalil Pemohon Dinilai Keliru, KPU Mabar Klarifikasi Status Mantan Terpidana Edistasius Endi

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh Maria Magdalena S. Serang memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang menurut Magdalena Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.  

Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.

Serta, memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 di Seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.(*)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel