Cepat, Lugas dan Berimbang

Dalil Pemohon Dinilai Keliru, KPU Mabar Klarifikasi Status Mantan Terpidana Edistasius Endi

infopertama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan selaku Pemohon Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Termohon tidak profesional dengan meloloskan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.

Menurut Termohon, Edistasius Endi tidak terikat dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8/2024 karena tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Termohon berdalih Edistasius merupakan mantan terpidana yang didakwa berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj.

“Dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah dalil yang keliru karena pada faktanya Edistasius Endi selaku Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 merupakan mantan terpidana kasus tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih,” ujar Rio dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (31/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN