Dr. Adrianus M. Nggoro, S.H., M.Pd*
infopertama.com – Dalam dunia hukum ada dua sumber hukum yaitu hukum materiil dan hukum formil. Kedua hal ini selalu ada dalam regulasi dan penegakan hukum. Tanpa hukum materiil, hukum formil tidak akan terjadi juga dalam regulasi penegakan hukum. Dengan kata lain hukum materiil merupakan subtansi (isi/materi, bahan) dari hukum formil. Dan, hukum formil adalah cara mempertahankan hukum materiil dalam upaya penegakan hukum.
Ketika subtansi hukum materiil sudah diformilkan, maka harus patuh dan taat, sebab apa yang sudah tertulis itulah hukum.
Pemahaman inilah didasari oleh sebuah asas hukum yaitu “asas legalitas” (nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenali); oleh karena itu, barang siapa melanggar apa yang sudah tertulis, maka harus dihukum.
Pemahaman asas legalitas adalah hanya hukum yang tertulis saja yang dapat menentukan apakah norma hukum telah dikaitkan dengan suatu ancaman hukum menurut hukum pidana atau tidak. Asas ini juga dikenal dengan sebutan tidak ada pidana tanpa ada undang-undang yang mendahuluinya.
Penegakan hukum dengan mengutamakan “asas legalitas” pada umumnya diterapkan di negara-negara yang menganut sistem hukum “civil law system” (penegakan hukum hanya berpatok pada undang-undang tertulis).
Negara-negara penganut “civil law system” adalah negara-negara Eropa Kontinental: Perancis, Jerman, Belanda, dan negara-negara bekas jajahan Belanda.
Contoh, dalam hukum materril mengatur “hak dan kewajiban karyawan”. Hak karyawan untuk mendapat upah dan kewajiban karyawan untuk bekerja. Untuk mengontrol kehadiran karyawan maka harus dibuktikan absen daftar hadir pada buku absen.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







