Civil Law System Vs Common Law System, Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia

Kasus  pemecatan tenaga kesehatan (Nakes) Non ASN berjumlah 249 orang di Kabupaten Manggarai, Flores, NTT, mungkin dari segi legalitas (tertulis) mereka dinyatakan tenaga honorer, dengan segala macam status keren Non ASN dan dikategorikan dalam pengelompokan (THL, Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan, Tenaga Penunjang Pelayanan Kesehatan) sehingga menjadi alasan pembenar untuk berdalil, tetapi mungkin dari sudut kinerja kerja, loyalitas kerja mereka lebih baik daripada gelar terhormat ASN.

Di samping tenaga kesehatan Nakes sebanyak 249 orang perlu pertimbangkan masa kerja mereka yang sudah sekian lama mengabdi demi negara RI di Manggarai. Nilai pengabdian itu (segi materiil) melampaui segi formil status tertulis sebagai tenaga honorer (THL, Tenaga Pendukung Pelayanan, Tenaga Penunjang Non ASN).

Dalam pemecatan NAKES sebanyak 249 orang memuat unsur diskriminasi pemacatan. Untuk itu, mungkin pertimbangkan juga asas good governance yaitu sebuah asas yang menekankan prinsip terhadap proses penyelenggaraan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Jika dilihat dari functional aspect, good governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya. Oleh karena itu, perlu  terobosan pemerintah membuat kebijakan baru sepanjang tidak bertentangan dengan asas umum negara, yaitu asas lex specialis derogate legi generalis kebijakan ini juga bisa didasari oleh semangat demokrasi. Asas kesadaran hukum merupakan bagian dari pertimbangan hukum.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN