Civil Law System Vs Common Law System, Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia

Hal itu dalam hukum adat Manggarai nilai kebersamaan itu bagian dari semangat hidup orang Manggarai (lonto leok). Tradisi lonto leok diimplementasikan dalam sistem demokrasi antara Pemda Manggarai (executive) dan masyarakat Manggarai melalui DPRD Kabupaten Manggarai (legislative).

Tradisi lonto leok sangat relevan dengan suatu asas hukum nasional yaitu asas kesadaran hukum. Yang dimaksud dengan asas kesadaran hukum adalah baik warga masyarakat maupun penguasa, penegak hukum harus dapat memahami, menghayati dan mematuhi hukum sesuai doktrin negara hukum yang “demokratis”. Istilah demokratis adalah menunjukkan ada ruang musyawarah dan mufakat, demi mencapai tujuan hukum: keadilan, kepastian dan kemanfaatan. 

Sebagai clossing statement, bukan hukum yang tertulis dengan rapi termuat dalam Pasal-pasal dalam undang-undang sebagai dasar pijakan pada kepastian hukum menjadi satu-satunya alasan kita untuk membenarkan sebuah kebijakan negara tetapi harus perhatikan asas keadilan, kemanfaatannya.

Keadilan dan kemanfaatan merupakan tujuan hukum yang tertinggi karena bersentuhan langsung nilai kemanusiaan dan HAM. Oleh karena itu, jadikanlah sebagai nafas penegakan hukum dengan kalimat dalam setiap amar putusan hakim selalu diawali dengan kalimat, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

*Penulis adalah juga Anggota Asosiasi Profesor dan Doktor Hukum se-Indonesia. Budayawan, Alumni Program Doktoral Hukum Undip Semarang

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN