Civil Law System Vs Common Law System, Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia

Apapun alasannya, jika karyawan hadir bekerja tetapi tidak ada daftar absen kehadiran pada buku absen yang dibubuhi tanda tangan kehadiran, maka karyawan tersebut dinyatakan tidak hadir bekerja dan upahnya (honor) dikurangi. Kebetulan suatu waktu ada seorang  karyawan di suatu Yayasan Pendidikan, sering lupa isi daftar absen kehadiran di kantor, tetapi karyawan tersebut nyatanya hadir bekerja bahkan selalu datang lebih cepat dan rajin bekerja. Namun sayangnya karyawan tersebut dianggap bandel karena tidak mengisi absen dan gajinya dikurangi dan bahkan diberi sanksi PHK (putus hubungan kerja).

Bagaimana dengan sistem hukum di Indonesia

Di satu sisi Indonesia menggunakan “asas legalitas” dengan menganut sistem hukum berpatok pada undang-undang (civil law system), namun di sisi lain Indonesia bisa saja mengesampingkan asas legalitas demi memperjuangkan asas keadilan dan hak asasi manusia yaitu dengan menerapkan sistem hukum kebiasaan yang hidup (common law system).

Sistem hukum dengan penegakan “common law system” kebanyakan diterapkan di negara-negara Anglo Saxon (Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada dan Amarika Serikat.

Jadi, untuk sistem hukum yang diterapkan di Indonesia dengan mengsinergikan (resultante) antara “civil law system” (penegakan hukum hanya berpatok pada undang-undang tertulis) dan menerapkan sistem hukum kebiasaan yang hidup (common law system). Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia memberi peluang peran hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Yang termasuk living law adalah hukum adat (adat rech, cultural law) dan peran hukum keagamaan sebagai pengendali moral.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel