Untuk itu, Pancasila sebagai Hukum Prismatik untuk meresultante penegakan hukum yang berkeadilan, berkemanusiaan (menjunjung tinggi HAM). Hal itu, dalam setiap amar putusan hakim selalu diawali dengan kalimat, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini menunjukkan bahwa keadilan itu bukanlah keadilan semu, kepastian pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi tujuan hukum yang utama dan tertinggi adalah keadilan dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan segi kemanusiaan (HAM).
Belakangan ini, berita di media masa kasus pemecatan tenaga kesehatan Non ASN (Nakes Non ASN) sebanyak 249 orang oleh Bupati Manggarai, mungkin dari positivisme hukum -hukum sudah dipatokan ketentuan honor, besar honor dan sampai pada pengelompokan Nakes: Tenaga Pendukung Pelayanaan Kesehatan, Tenaga Penunjang, THL disertai dengan pengelompokan besaran gaji/honor mereka (Red infopertama.com, 14/4/24) merupakan diskusi publik dan tanggapan serius pemerintah Pusat melalui kementerian Kesehatan akan melakukan peneyelidikan terkait pemecatan Nakes Non ASN (red. https://www.Detikcom; tvONews.com, 13/4/24).
Hemat penulis, dari sudut asas legalitas mungkin merupakan dalil pembenar dari pihak Pemda Manggarai, Bupati Manggarai, Herybertus Nabit. Namun perlu dipertimbangkan sisi lain dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum adat (common law, living law). Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Manggarai adalah musyawarah mufakat (budaya lonto leok), dan dalam istilah Manggarai Timur adalah Weku, bantang kilo (dalam Pasal 33 bicara kesejahteraan ekonomi berlandas pada asas kekeluargaan).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







