Ruteng, infopertama.com – Nasib para tenaga kerja Non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang sempat dirumahkan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit pada 5 Maret 2025 lalu kini sudah ada titik terang.
Mereka dirumahkan saat Pemda Manggarai melakukan perpanjangan masa kerja bagi para THL dimaksud. Namun, sebagian dari THL itu tidak terinput dalam pangkalan data atau database BKN. Sebab, perpanjangan masa kerja Non-ASN mengacu pada pangkalan data BKN.
Tenaga kerja Non-ASN dirumahkan melalui surat edaran Bupati Manggarai pada 5 Maret 2025 bernomor T/800.1.2/256/III/2025 Perihal Perpanjangan Masa Kerja Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data (database) Pegawai Non-ASN Badan Kepegawaian Negara Lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (Kaban BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimus Tarsi, menegaskan bahwa THL yang tidak terdata di BKN mendapat imbas dari kebijakan perpanjangan masa kerja saat ini.
“Terkait dengan yang tidak ada dalam database, saya kira ya tidak ada lagi alasan selain dirumahkan,” imbuhnya.
Pernyataan Maksimus terkonfirmasi lewat beberapa instansi perangkat daerah yang kini mulai merumahkan sejumlah THL.
Kendati Pemda Manggarai merumahkan THL yang tidak terdata di BKN, namun mereka masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pertimbangan masa kerja.
“THL yang tidak masuk database tetap bisa mengikuti tes PPPK dengan syarat sudah mencapai dua tahun masa kerja,” jelas Maksimus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












