3. Perpanjangan dan pembayaran gaji bagi pegawai non ASN pada poin 2 (dua) berlaku mulai 1 Januari s.d 29 Februari 2025 dan dilanjutkan dengan 1 April s.d 31 Juli 2025.
Terpisah, Bupati Hery Nabit dalam sambutannya pada apel Mingguan di halaman kantor Bupati Manggarai memerintahkan agar semua yang dirumahkan pada 5 Maret agar masuk kerja lagi.
“Yang terdata di Pangkalan Data itu, yang lulus maupun yang tidak lulus tes ASN silahkan masuk kembali, jangan ada yang tidak masuk. Jangan karena tidak lulus baru tidak masuk. Masuk. APBD sudah siapkan gajimu.” Ujar Bupati Hery Nabit saat Apel Senin, 14 April 2025 pagi di halaman kantor Bupati Manggarai.


Ia menambahkan, “Demikian juga yang Non ASN yang ikut seleksi tahap II yang belum berjalan. Untuk yang mempersiapkan diri seleksi tahap II itu masuk juga, silahkan masuk. Yang bulan lalu diberhentikan tanggal 5 Maret dengan surat bupati, maka hari ini kita keluarkan surat baru lagi untuk kembali mempekerjakan mereka. Prinsipnya tetap sama bahwa jangan ada yang dilepas, itu prinsipnya.” Tukas Hery Nabit.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












