Ruteng, infopertama.com – Nasib para tenaga kerja Non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang sempat dirumahkan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit pada 5 Maret 2025 lalu kini sudah ada titik terang.
Mereka dirumahkan saat Pemda Manggarai melakukan perpanjangan masa kerja bagi para THL dimaksud. Namun, sebagian dari THL itu tidak terinput dalam pangkalan data atau database BKN. Sebab, perpanjangan masa kerja Non-ASN mengacu pada pangkalan data BKN.
Tenaga kerja Non-ASN dirumahkan melalui surat edaran Bupati Manggarai pada 5 Maret 2025 bernomor T/800.1.2/256/III/2025 Perihal Perpanjangan Masa Kerja Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data (database) Pegawai Non-ASN Badan Kepegawaian Negara Lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (Kaban BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimus Tarsi, menegaskan bahwa THL yang tidak terdata di BKN mendapat imbas dari kebijakan perpanjangan masa kerja saat ini.
“Terkait dengan yang tidak ada dalam database, saya kira ya tidak ada lagi alasan selain dirumahkan,” imbuhnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel