Cepat, Lugas dan Berimbang

Bupati Manggarai Aktifkan THL yang Sempat Dirumahkan

THL
Bupati Manggarai, Herybertus Nabit saat memimpin Apel Mingguan (Senin, 14 April 2025) di Halaman Kantor Bupati Manggarai. Foto: Ist

Ruteng, infopertama.com – Nasib para tenaga kerja Non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL)  yang sempat dirumahkan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit pada 5 Maret 2025 lalu kini sudah ada titik terang.

Mereka dirumahkan saat Pemda Manggarai melakukan perpanjangan masa kerja bagi para THL dimaksud. Namun, sebagian dari THL itu tidak terinput dalam pangkalan data atau database BKN. Sebab, perpanjangan masa kerja Non-ASN mengacu pada pangkalan data BKN.

Tenaga kerja Non-ASN dirumahkan melalui surat edaran Bupati Manggarai pada 5 Maret 2025 bernomor T/800.1.2/256/III/2025 Perihal Perpanjangan Masa Kerja Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data (database) Pegawai Non-ASN Badan Kepegawaian Negara Lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (Kaban BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimus Tarsi, menegaskan bahwa THL yang tidak terdata di BKN mendapat imbas dari kebijakan perpanjangan masa kerja saat ini.

“Terkait dengan yang tidak ada dalam database, saya kira ya tidak ada lagi alasan selain dirumahkan,” imbuhnya.

Pernyataan Maksimus terkonfirmasi lewat beberapa instansi perangkat daerah yang kini mulai merumahkan sejumlah THL.

Kendati Pemda Manggarai merumahkan THL yang tidak terdata di BKN, namun mereka masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pertimbangan masa kerja.

“THL yang tidak masuk database tetap bisa mengikuti tes PPPK dengan syarat sudah mencapai dua tahun masa kerja,” jelas Maksimus.

Diaktifkan Kembali

Kekinian, Bupati Manggarai Herybertus Nabit kembali mengaktifkan para THL yang selama hampir sebulan dirumahkan.

Pengaktifan kembali para THL di Lingkup Pemda Manggarai ini tertuang dalam surat Bupati Manggarai dengan nomor : T/800.1.2/342/111/ 2025  tertanggal 27 Maret 2025.

Dalam surat tersebut yang salinannya diperoleh media ini perihal Perpanjangan Masa Kerja bagi Pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK TA 2024 Tahap 2 Tahun Anggaran 2025.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 dan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dijelaskan pada surat Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan;

2. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK TA 2024 Tahap 2 (dua) tetap lanjut bekerja kembali dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya;

3. Perpanjangan dan pembayaran gaji bagi pegawai non ASN pada poin 2 (dua) berlaku mulai 1 Januari s.d 29 Februari 2025 dan dilanjutkan dengan 1 April s.d 31 Juli 2025.

Terpisah, Bupati Hery Nabit dalam sambutannya pada apel Mingguan di halaman kantor Bupati  Manggarai memerintahkan agar semua yang dirumahkan pada 5 Maret agar masuk kerja lagi.

“Yang terdata di Pangkalan Data itu, yang lulus maupun yang tidak lulus tes ASN silahkan masuk kembali, jangan ada yang tidak masuk. Jangan karena tidak lulus baru tidak masuk. Masuk. APBD sudah siapkan gajimu.” Ujar Bupati Hery Nabit saat Apel Senin, 14 April 2025 pagi di halaman kantor Bupati Manggarai.

Ia menambahkan, “Demikian juga yang Non ASN yang ikut seleksi tahap II yang belum berjalan. Untuk yang mempersiapkan diri seleksi tahap II itu masuk juga, silahkan masuk. Yang bulan lalu diberhentikan tanggal 5 Maret dengan surat bupati, maka hari ini kita keluarkan surat baru lagi untuk kembali mempekerjakan mereka. Prinsipnya tetap sama bahwa jangan ada yang dilepas, itu prinsipnya.” Tukas Hery Nabit.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel