Bupati Manggarai Aktifkan THL yang Sempat Dirumahkan

THL
Bupati Manggarai, Herybertus Nabit saat memimpin Apel Mingguan (Senin, 14 April 2025) di Halaman Kantor Bupati Manggarai. Foto: Ist

Diaktifkan Kembali

Kekinian, Bupati Manggarai Herybertus Nabit kembali mengaktifkan para THL yang selama hampir sebulan dirumahkan.

Pengaktifan kembali para THL di Lingkup Pemda Manggarai ini tertuang dalam surat Bupati Manggarai dengan nomor : T/800.1.2/342/111/ 2025  tertanggal 27 Maret 2025.

Dalam surat tersebut yang salinannya diperoleh media ini perihal Perpanjangan Masa Kerja bagi Pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK TA 2024 Tahap 2 Tahun Anggaran 2025.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 dan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dijelaskan pada surat Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan;

2. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK TA 2024 Tahap 2 (dua) tetap lanjut bekerja kembali dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya;

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel