Leksy Plate disebut mendapat fasilitas uang dari program BTS Bakti Kominfo padahal dia bukan siapa-siapa di Komifo.

“Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” terang Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (15/3).
Kuntadi menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut kepada Leksy Plate tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, tidak ada ikatan hukum antara Leksy Plate dan Kominfo. Jadi, kata dia, uang tersebut harus dikembalikan.
“Saya rasa itu sudah materi penyidikan ya, saya nggak bisa menyampaikan di sini. Namun yang jelas sudah saya harus bawahi bahwa penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan,” imbuhnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


