Cepat, Lugas dan Berimbang

Bukan Siapa-Siapa Tapi Dapat Fasilitas Uang, Kejagung Dalami Peran Leksy Plate di Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami peran adik Menkominfo Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate / Leksy (GAP), dalam perkara kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Pendalaman Peran Leksy Plate ini lantaran ia bukan berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) tapi sempat mendapat fasilitas dari program BTS Bakti Kominfo.

“Terkait GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut. Perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat, ataupun sebagainya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Senin (15/5/2023).

Kuntadi menuturkan nantinya Kejagung akan menelusuri terkait fasilitas yang didapat Leksy Plate itu. Dia mengatakan Kejagung akan mengkonstruksi hal tersebut.

“Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak. Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat sampai sejauh ini,” terangnya.

Kuntadi menyatakan, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka terkait perkara itu. Di mana, kelima tersangka juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Lalu lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, mereka yang baru kita nilai bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuntadi menyatakan, pihaknya turut memeriksa Leksy Plate dalam kasus tersebut. Selain itu, Leksy Plate diketahui telah mengembalikan fasilitas uang Rp543 juta yang ia dapat dari program BTS Bakti Kominfo.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN