Kupang, infopertama.com – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT sah menjadi Bank Devisa. Keabsahan itu usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin sesuai Surat OJK Nomor SR-23/KR.081/2023 tanggal 1 September 2023.
OJK dalam surat ini menegaskan untuk mengizinkan Bank NTT bisa mulai melakukan kegiatan usaha dalam Valuta Asing (Valas) sebagai PT BPD Nusa Tenggara Timur.
Pencapain ini menjadi sebuah kebanggaan besar. Tidak saja bagi seluruh direksi dan komisaris, karyawan dan karyawati serta para pemegang saham, namun juga seluruh masyarakat NTT. Karena semua boleh menjadi saksi sejarah, Bank NTT kini bertransformasi menjadi Bank Devisa.
Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mensupport hingga Bank NTT mencatatkan sejarah besar bagi bank kebanggaan milik masyarakat NTT yang kini berstatus Bank Devisa.
“Saya memiliki keyakinan bahwa Bank NTT yang kini berstatus menjadi Bank Devisa membuka peluang-peluang potensial yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Prov. Nusa Tenggara Timur,” ujarnya, Senin (4/9/2923).
Ia merinci sejumlah potensi itu meliputi potensi dari Stakeholder Bank NTT. Termasuk pemerintah daerah dan program-programnya, pemegang saham, nasabah, dan masyarakat NTT.
Berikutnya, potensi bisnis dalam valuta asing, seperti ekspor dan impor. Juga ada potensi bisnis layanan remittance dari Pekerja Migran Indonesia dan Diaspora NTT di luar negeri.
Adapun tahapan proses yang telah Bank NTT lewati dalam perjalanan meningkatkan status menjadi Bank Devisa dalam kurun waktu sekitar 2 (dua) tahun. Yakni, sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 33/SEOJK.03/2017 pada tanggal 7 Juli 2017, tentang persyaratan pembentukan Bank Devisa.
Bank NTT juga harus memenuhi beberapa ketentuan. Termasuk mempertahankan tingkat kesehatan Bank NTT pada peringkat komposit 2 selama 18 bulan terakhir sejak Juni 2021. Dan, pada 30 Juni 2023 kemarin berhasil mencatatkan Modal Inti sebesar Rp2,159,730,959,721.00 serta memenuhi Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan persyaratan minimum 10%. Selain itu, Bank NTT telah mencapai 23.73% KPMM pada tanggal 30 Juni 2023.
Tidak hanya pemenuhan persyaratan itu, manajemen Bank NTT juga telah melakukan persiapan lainnya untuk izin dan kesiapan berkegiatan dalam valuta asing sebagai Bank Devisa. Di antaranya seperti memersiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, dan menyelenggarakan infrastruktur teknologi informasi.
Berikutnya, sebut Dirut Aleksander juga melakukan persiapan lain seperti menerapkan Anti Pencucian Uang (APU PPT) yang mencakup kegiatan dalam valuta asing. Serta, membangun hubungan dengan koresponden bank seperti BNI Cabang New York dan BRI Cabang New York. Memiliki Bank Mandiri sebagai Kustodian Bank NTT dan juga menyusun Prosedur Pelaksanaan (SOP) yang terkait dengan Bank Devisa.
Berkaitan dengan ijin dari OJK sebagai Bank Devisa, maka Direksi dan Jajaran Komisaris Bank NTT, bersama seluruh karyawan dan karyawati Bank NTT mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Bupati dan Walikota di NTT, Kepala OJK NTT, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, serta seluruh nasabah Bank NTT.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan sehingga seluruh proses menuju status Bank Devisa Bank NTT dapat berjalan dengan baik. Kami juga mengharapkan dukungan berkelanjutan dari seluruh masyarakat NTT, baik yang berada di Provinsi NTT maupun yang berada di luar NTT terutama yang berada di luar negeri untuk dapat memanfaatkan fasilitas/produk yang telah Bank NTT sediakan.Sebab, Bertransaksi di Bank NTT = Membangun NTT,” ujar Alex Riwu Kaho.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel