Boleh Menghina Presiden Joko Widodo, Fais Bo’a: Tidak Melanggar Hukum

“Jawabannya sederhana, ketika kita menghina atau mencaci maki presiden, maka yang kita hina atau caci maki adalah jabatannya. Karena, logika konstitusinya adalah menghina seseorang karena jabatannya sebagai presiden itu tidaklah melanggar hukum!” Ungkap Fais Bo’a.

Atau lebih umumnya, lanjut Fais Bo’a, setiap hinaan terhadap seseorang karena jabatannya itu bukanlah pelanggaran hukum.

Menurut Fais, hal itu karena setiap jabatan pastilah memiliki kekuasaan dan menanggung tanggung jawab. Begitu pula dalam kontek menghina presiden, yang dihina adalah jabatannya. Artinya, seorang presiden dihina karena ia memiliki kekuasaan dan tanggung jawab.

“Jadi ketika ia (presiden) menyalahgunakan kekuasaannya maka ia wajib untuk dihina. Begitu pula ketia ia (presiden) tidak bertanggungjawab terhadap kekuasaannya maka tentu saja wajar untuk dihina ataupun dicaci maki.”

Misalkan, anda mengatakan dasar presiden kadal gurun! Kata Fais, ini adalah tindakan menghina jabatan.
Atau pun anda mengatakan presiden jokowi itu tidak pandai bicara. Sekalipun juga anda mengatakan presiden Jokowi itu Gorila karena gampang memberi izin pertambangan.

“Semua hinaan tersebut adalah tindakan menghina pemangku jabatan. Jadi, yang dihina di sini adalah seorang Joko Widodo yang memangku jabatan sebagai Presiden. Bukan seorang Joko Widodo dalam kepribadiannya. Misalkan sebagai kepala keluarga.” Beber Alumni UJB Yogyakarta ini.
Pada poinnya, tutur Fais adalah setiap kita menghina seseorang karena jabatannya bukanlah bentuk tindakan melanggar hukum. “Yang melanggar hukum adalah ketika kita menghina seseorang karena pribadinya.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel