Boleh Menghina Presiden Joko Widodo, Fais Bo’a: Tidak Melanggar Hukum

Ruteng, infopertama.com – Menghina atau pun mencaci maki presiden ternyata tidak melanggar hukum. Atau, dengan kata lain menghina atau mencaci maki presiden bukan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana kita ketahui, Akademisi Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).

Dalil Gugatan

Berdasarkan berkas gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hinaan dimaksud berbunyi: ā€œā€¦ Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***lā€¦ā€

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia. Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” papar David.

Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David.

Melansir Kompas.com, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.

Menghina Presiden Tidak Melanggar Hukum

Penulis buku populer yang mengulas hal berkaitan dengan Hukum, Fais Yonas Bo’a berpendapat bahwa menghina atau mencaci maki presiden tidak melanggar hukum.

Dalam sebuah video YouTube di chanel Pribadinya, Fais Bo’a jelaskan mengapa menghina Presiden tidak melanggar Hukum?

Menurut Penulis buku “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional” itu bahwa menghina presiden tidak melanggar hukum atau dengan kata lain mengapa penghinaan terhadap presiden itu bukan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Jawabannya sederhana, ketika kita menghina atau mencaci maki presiden, maka yang kita hina atau caci maki adalah jabatannya. Karena, logika konstitusinya adalah menghina seseorang karena jabatannya sebagai presiden itu tidaklah melanggar hukum!” Ungkap Fais Bo’a.

Atau lebih umumnya, lanjut Fais Bo’a, setiap hinaan terhadap seseorang karena jabatannya itu bukanlah pelanggaran hukum.

Menurut Fais, hal itu karena setiap jabatan pastilah memiliki kekuasaan dan menanggung tanggung jawab. Begitu pula dalam kontek menghina presiden, yang dihina adalah jabatannya. Artinya, seorang presiden dihina karena ia memiliki kekuasaan dan tanggung jawab.

“Jadi ketika ia (presiden) menyalahgunakan kekuasaannya maka ia wajib untuk dihina. Begitu pula ketia ia (presiden) tidak bertanggungjawab terhadap kekuasaannya maka tentu saja wajar untuk dihina ataupun dicaci maki.”

Misalkan, anda mengatakan dasar presiden kadal gurun! Kata Fais, ini adalah tindakan menghina jabatan.
Atau pun anda mengatakan presiden jokowi itu tidak pandai bicara. Sekalipun juga anda mengatakan presiden Jokowi itu Gorila karena gampang memberi izin pertambangan.

“Semua hinaan tersebut adalah tindakan menghina pemangku jabatan. Jadi, yang dihina di sini adalah seorang Joko Widodo yang memangku jabatan sebagai Presiden. Bukan seorang Joko Widodo dalam kepribadiannya. Misalkan sebagai kepala keluarga.” Beber Alumni UJB Yogyakarta ini.
Pada poinnya, tutur Fais adalah setiap kita menghina seseorang karena jabatannya bukanlah bentuk tindakan melanggar hukum. “Yang melanggar hukum adalah ketika kita menghina seseorang karena pribadinya.”

Minta Maaf

Rocky Gerung pun telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.

“Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana,” kata Rocky di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023) mengutip kompas.com.

Rocky menyadari, kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.

Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.

“Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum,” ucap dia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelĀ 

Ā 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV