Boleh Menghina Presiden Joko Widodo, Fais Bo’a: Tidak Melanggar Hukum

Ruteng, infopertama.com – Menghina atau pun mencaci maki presiden ternyata tidak melanggar hukum. Atau, dengan kata lain menghina atau mencaci maki presiden bukan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana kita ketahui, Akademisi Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).

Dalil Gugatan

Berdasarkan berkas gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel