Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” papar David.
Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David.
Melansir Kompas.com, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.
Menghina Presiden Tidak Melanggar Hukum
Penulis buku populer yang mengulas hal berkaitan dengan Hukum, Fais Yonas Bo’a berpendapat bahwa menghina atau mencaci maki presiden tidak melanggar hukum.
Dalam sebuah video YouTube di chanel Pribadinya, Fais Bo’a jelaskan mengapa menghina Presiden tidak melanggar Hukum?
Menurut Penulis buku “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional” itu bahwa menghina presiden tidak melanggar hukum atau dengan kata lain mengapa penghinaan terhadap presiden itu bukan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





