“Termasuk mantan narapidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, wajib mengumumkan kepada publik melalui media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers,” jelas Feka melalui sambungan telepon menukil detikbali.
Feka menambahkan jika syarat formil seperti ini tidak terpenuhi, MK berwenang mendiskualifikasi pasangan calon.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







