Bisa Diskualifikasi, Sengketa Pilkada Belu dan Manggarai Barat Masuk Pidana

Labuan Bajo, infopertama.com – Sengketa Pilkada Manggarai Barat menjadi salah satu dari 10 sengketa dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari sepuluh (10) sengketa Pilkada yang didaftarkan ke MK itu, dua sengketa dari NTT masuk dalam kategori dugaan pelanggaran pidana, yaitu kabupaten Belu dan Manggarai Barat. Karenanya, sengketa pilkada Belu dan Manggarai Barat sedang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTT.

Pembina Sentra Gakkumdu NTT, Patar Silalahi, menjelaskan meskipun sengketa tersebut sudah didaftarkan ke MK, penanganan pidana oleh Sentra Gakkumdu tetap berjalan. Baik MK maupun Gakkumdu memproses kasus sesuai ranah masing-masing.

“Untuk di NTT, ada 10 kasus yang didaftarkan ke MK, sementara dua di antaranya juga diproses oleh Sentra Gakkumdu, yaitu di Kabupaten Belu dan Manggarai Barat,” ujar Patar yang juga Dirreskrimum Polda NTT, Senin (30/11/2024) mengutip detikbali, Selasa.

“Kalau di Manggarai Barat ada dugaan penggelembungan suara. Untuk Belu itu, sama laporan masuk juga adanya penipuan data diri,” imbuhnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel