Cepat, Lugas dan Berimbang

Bejat! Pimpinan Ponpes di Bandung Cabuli Delapan Santriwati

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN