Beda Standar dan Kualitas, DPR Usul Proyek Jalan di Daerah jadi Kewenangan Pusat

Di lapangan, perbedaan kualitas jalan disebut sangat terasa. Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang dibiayai APBN dinilai mudah dikenali dari standar lebar dan mutu pengerjaannya yang lebih seragam dibanding proyek daerah pada umumnya. Lasarus kemudian melontarkan gagasan perubahan kebijakan yang lebih mendasar.

“Saya punya pemikiran dulu, apakah kita revisi saja Undang-Undang Jalan ini? Sehingga jalan provinsi itu sudah ambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih oleh pusat juga. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan strategis daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga nanti kewenangan daerah hanya membuat jalan ke dusun-dusun saja. Tetap masih ada kewenangan daerah,” kata Lasarus.

Usulan tersebut didorong oleh pandangan bahwa pendekatan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan. Jika tidak ada instruksi baru, program bisa berhenti, sementara kebutuhan perbaikan jalan bersifat terus-menerus.

“Kalau Presiden mengeluarkan instruksi, ada. Tapi kalau tidak keluar instruksi Presiden, ya berhenti Inpresnya. Tapi kalau dia sudah diikat oleh Undang-Undang, siapa pun Presidennya, Undang-Undang ini berlaku, Pak. Karena tugas pertama Presiden menurut Undang-Undang Dasar adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang serta peraturan lainnya. Jadi siapa pun Presidennya nanti, Undang-Undang ini mengikat,” kata Lasarus.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel