Beda dengan Pemilu, Pilkades Manggarai 2026 Tak Kenal DPK dan TPS Berjalan

“Masyarakat jangan baru sadar ketika hari pencoblosan bahwa namanya tidak ada di DPT. Jika tahapan keberatan sudah lewat, DPT otomatis terkunci dan tidak ada lagi celah untuk memasukkan nama pemilih baru,” tegasnya.

Apabila muncul sengketa DPT saat tahapan berjalan, proses penyelesaian dilakukan secara berjenjang: dimulai dari Panitia Desa, dilanjutkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 7 hari, hingga ke Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten dengan waktu penyelesaian 30 hari yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Terkait teknis pencoblosan dan penghitungan suara, Dinas PMD mengimbau panitia serta para calon kepala desa untuk memperhatikan aturan keabsahan surat suara:

Surat Suara Sah: Coblosan berada tepat di dalam kotak gambar calon atau tepat di garis batas kotak.

Surat Suara Tidak Sah: Coblosan mengenai area calon lain atau berada di luar kotak.

Prosedur Pencoblosan: Pemilih diimbau menusuk kertas suara secara tegak lurus menggunakan paku tanpa memutar atau memperbesar lubang guna menghindari potensi sengketa saat rekapitulasi.

Proses penghitungan suara wajib dilakukan secara transparan di area terbuka agar dapat dipantau langsung oleh saksi dan masyarakat. Jika lokasi seperti rumah gendang tidak memungkinkan bagi warga untuk menyaksikan, panitia disarankan memindahkan proses penghitungan ke halaman terbuka.

Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Manggarai ini diikuti oleh 44 desa yang tersebar di 11 kecamatan, berlandaskan UU No. 6/2014 jo. UU No. 3/2024 tentang Desa, PP No. 16/2026, Permendagri No. 112/2024, Perda Kab. Manggarai No. 1/2019, serta Perbup Manggarai No. 19/2021.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel