Berita  

Bagi Jatah Proyek BTS 4G Buat Kerabat Plate dan Kakak Pejabat Kominfo

Selain itu, Anang menunjuk langsung Yohan sebagai penyusun kajian proyek dengan alasan sudah sering menjadi tenaga ahli di BAKTI. Dalam kasus ini Yohan disangka memperkaya diri sebanyak Rp453.608.400. “PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar. Muklis yang merupakan kerabat terdakwa Johnny Gerard Plate,” lanjut isi dakwaan itu.

Masih dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel