Cepat, Lugas dan Berimbang

Astaga, Mobil Operasional Rumah Tangga Bupati Blora Dipakai Antar Jemput LC Manggung

Ujianto menambahkan, bahwa hanya ada 3 mobil dinas yang boleh diganti plat nomor dengan plat hitam. Untuk yang baru ramai ini tidak diperbolehkan. “Diplat hitamkan hanya khusus mobil jabatan tertentu (Bupati, Wabup, Sekda, Kesbang) tetapi plat merahnya masih tetap melekat” tambahnya.

Baca Juga:

Ini Tanggapan Pemkab Blora Soal Mobil Dinas Operasional Antar Jemput LC

Sementara itu, Kasatlantas Polres Blora, AKP Noah mengaku, ada aturan untuk kendaraan khusus. “Benar ada aturan untuk kendaraan khusus untuk penggantian warna plat nomor mobil dinas. Cuma mobil yang diganti plat itu dalam catatan kami telah melalui proses pengajuan dan mendapat rekom dari Polda” ujar Noah. (*)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN