Berita  

Ini Tanggapan Pemkab Blora Soal Mobil Dinas Operasional Antar Jemput LC

Blora, infopertama.com – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait dugaan penyalagunaan mobil Operasional Bupati Blora dengan Plat nomor K 9505 AE ganti jadi plat hitam oleh oknum pegawai rumah tangga bagian umum Setda Blora untuk mengantar seorang LC atau Pemandu Karaoke tidak benar menurut Pemkab Blora melalui Kabag Umum Setda Blora.

Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto menjelaskan bahwa saudara KN bukan Ajudan Bupati Blora. Namun, yang bersangkutan merupakan Pegawai Honorer di Bagian Umum Setda Blora. Selain itu, mobil yang pegawai honorer yang berinisial KN itu gunakan merupakan kendaraan operasional Bagian Umum Setda Blora dan bukan kendaraan operasional Bupati Blora.

Pemkab Blora
Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto (Dok. infopertama.com)

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan. Dan, yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kendaraan berplat merah yang terpasang di mobil operasional, ganti dengan plat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan,” jelas Sujianto

Sujianto menambahkan dari kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kabupaten Blora dengan yang bersangkutan dalam hal ini saudara KN.

“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut. Dan, sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir, ” terangnya.

Sementara itu, KN saat dikonfirmasi mengakui kesalahan yang telah ia lakukan. Ia juga meminta maaf kepada Pemkab Blora, dan siap menerima sanksi.

“Ya saya mengakui salah dan tidak akan mengulang kembali dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh atasan,” terangnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel