“Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu,” tegasnya.
Menurut Jimly, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh niat baik dan tujuan besar, melainkan juga oleh kualitas tata kelola serta sistem pengawasan yang berjalan efektif.
Karena itu, Ombudsman ke depan diminta tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara independen terhadap seluruh program pelayanan publik tanpa pengecualian.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.
Pelanggaran tersebut mencakup unsur keberpihakan, motif atau kesengajaan, tindakan yang dilakukan berulang kali, serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lembaga, negara, dan masyarakat.
Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait persoalan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



