Cepat, Lugas dan Berimbang

Ombudsman Nilai Pengadaan Tanah Geothermal PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Sudah Sesuai Regulasi

Ruteng, infopertama.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, bersama anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai bahwa tahapan pengadaan lahan dalam rencana pengembangan geothermal Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok wellpad D, E, F, dan G telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Proses pembebasan lahan tahap pertama wellpad D, E, F, dan G, sudah sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Darius Beda Daton.

Penilaian tersebut dituturkan Darius Beda Daton dan Robert Na Endi Jaweng dalam rangka kunjungan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, NTT, Kamis, 12 September 2024.

Adapun aturan yang dimaksud dalam proses pengadaan lahan itu, yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai, Plt Kasi Pengadaan Tanah, Maratus Sholihah, mengatakan bahwa pengadaan tanah tahap pertama dalam pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok disambut baik oleh pemilik lahan.

“Semua pemilik lahan mendukung rencana pemerintah. Mereka setuju dan mendukung proyek pemerintah ini dapat terwujud. BPN menjalankan tahapan pengadaan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendampingi sampai menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan, pelepasan hak, dan penghapusan hak,” ucap Maraatus Shalihah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN