Advokat Harus Selamatkan Hukum Indonesia

Yogyakarta, infopertama.com – Indonesia berada dalam kondisi gelap. Salah satu penyebabnya adalah para aparat penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, dan advokat—yang turut merusak peradilan serta hukum di Indonesia melalui praktik jual beli perkara.

Banyak masyarakat Indonesia yang lebih takut kepada advokat daripada kepada preman atau perampok. Mengapa? Karena jika ada preman atau perampok yang mengganggu, masyarakat tinggal menghubungi polisi dan mereka akan langsung ditangkap. Namun, jika masyarakat berurusan dengan oknum advokat, mereka akan kesulitan meminta bantuan polisi karena polisinya sering kali sudah bekerja sama dengan advokat tersebut.

Demikian dikatakan oleh advokat senior Jeremias Lemek, S.H., dalam sambutan penutup dan ucapan terima kasihnya pada peluncuran buku berjudul Menjaga Nyala Keadilan: Antologi Pemikiran tentang Nurani, Sejarah dan Masa Depan Advokat Indonesia Scripta in Honorem: Jeremias Lemek di Yogyakarta, Sabtu (12/9/2026).

Tampil sebagai pembicara kunci dalam acara yang dihadiri oleh ratusan advokat, akademisi, serta mahasiswa itu adalah Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang akrab disapa Eddy Hiariej. Hadir pula sebagai pembicara yaitu advokat senior sekaligus akademisi Prof. Denny Indrayana, S.H., M.L.L., Ph.D., mantan wartawan Kompas Bambang Sigap Sumantri, serta mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Rikard Bagun. Acara tersebut dimoderatori oleh advokat sekaligus dosen Ilmu Hukum, Siprianus Edi Hardum.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel