Menurut Denny, pertanyaannya kini bukan lagi apakah mafia peradilan itu ada, melainkan seberapa dalam ia telah mengakar. Dalam jejaring tersebut, advokat memainkan peran yang ambigu antara pelaku dan korban, antara penjaga profesi mulia dan pelaku kejahatan.
Dalam banyak kasus, lanjut Denny, advokat menjadi pintu masuk bagi praktik suap. Mereka bukan hanya pembawa berkas perkara, tetapi juga pembawa amplop dan penghubung antara transaksi hukum dan palu keadilan. Ketika keadilan dapat dinegosiasikan, saat itulah advokat bukan lagi penjaga hukum, melainkan pedagang hukum. “Fenomena ini menandakan rusaknya satu simpul penting dalam sistem peradilan kita: integritas profesi hukum,” ujarnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menambahkan, advokat yang seharusnya berdiri sebagai benteng utama melawan kesewenang-wenangan justru ikut menumbuhkan budaya transaksional di ruang sidang. “Ketika ruang sidang berubah menjadi ruang tawar-menawar, hukum tidak lagi menegakkan kebenaran, melainkan menegakkan siapa yang paling banyak membayar,” tegasnya.
Denny menegaskan bahwa banyak pihak mungkin menganggap mafia peradilan sebagai sekumpulan “oknum”. Namun, sebutan oknum sudah kehilangan maknanya ketika yang tertangkap bukan lagi satu-dua orang, melainkan puluhan; ketika jaringan suap melibatkan hakim, panitera, advokat, jaksa, bahkan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Yang dihadapi masyarakat saat ini bukanlah sekadar oknum, melainkan sistem yang busuk. Sebuah sistem yang bekerja dalam diam, bahkan tidak jarang dilakukan secara terang-terangan di balik toga dan sumpah jabatan—sebuah sistem yang menukar rasa keadilan rakyat dengan harga yang telah ditentukan di luar pengadilan. Masalah ini menyentuh inti dari eksistensi hukum itu sendiri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

