Sementara itu, Bambang Sigap Sumantri mengatakan bahwa keberadaan dan cara kerja advokat berintegritas tidak akan pernah bisa digantikan oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence / AI). Bambang mengaku sudah lama mengenal pribadi Lemek sebagai seorang advokat. Menurutnya, dalam membela kaum yang tertindas, Lemek tidak hanya menggunakan kecerdasan otaknya, tetapi juga hatinya. “Karena itulah ia berani. Ia bahkan menantang aparat penegak hukum agar menembak dirinya daripada kliennya diborgol,” kenang Bambang.
Bambang menilai, cara kerja advokat yang cerdas, jujur, dan berani seperti Lemek tidak mungkin ditemukan dalam sistem AI.
Peran Ambigu
Denny Indrayana berpendapat bahwa profesi advokat di Indonesia saat ini memainkan peran yang ambigu: antara pelaku dan korban, serta antara mengemban profesi mulia atau sekadar menjadi pelayan kekuasaan.
Setiap kali mendengar istilah mafia peradilan, kata dia, sebagian orang mungkin membayangkan sosok gelap yang beroperasi di lorong-lorong belakang gedung pengadilan—berbisik, menenteng koper, dan menukar vonis dengan lembaran uang. Namun, setelah bertahun-tahun berada di dalam maupun di luar sistem hukum, keyakinan itu berubah. Mafia peradilan bukan lagi sekadar bayangan, melainkan sebuah struktur. Ia tidak hanya bersembunyi di balik toga, tetapi juga mengenakan jas rapi, berbicara dengan etika, dan berargumen atas nama hukum. Ia bisa hadir di mana saja: di meja hakim, di ruang panitera, di kantor advokat, bahkan di ruang rapat lembaga tinggi negara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

