Advokat Harus Selamatkan Hukum Indonesia

Di tengah masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum, kata Denny, advokat seharusnya tampil sebagai juru bicara nurani keadilan. Namun, bagaimana mungkin hal itu terjadi jika sebagian dari mereka justru menjadi bagian dari jaringan yang memperdagangkan keadilan? Profesi yang seharusnya mulia kini dihadapkan pada krisis legitimasi, terjebak di antara kehormatan yang diikrarkan dan praktik kotor yang menodai sumpah jabatannya sendiri.

Di tengah sistem yang rapuh tersebut, profesi advokat berada pada posisi paradoksal: antara menjadi pembela keadilan atau pelaku transaksi hukum.

Dalam kerangka teori officium nobile, menurut Denny, advokat semestinya menjadi penjaga moral peradilan. Dalam banyak kesempatan, advokat berdiri di titik paling genting antara kekuasaan dan kebenaran, serta antara kepentingan klien dan nurani profesi. Di sanalah martabat hukum diuji: memilih menjadi perantara keadilan atau sekadar perantara uang.

Reformasi Hukum

Menurut Denny, reformasi hukum harus dimulai dari upaya mengembalikan makna officium nobile (profesi mulia) bagi setiap advokat—bukan sekadar semboyan dalam sumpah jabatan, melainkan sebagai nilai yang menuntun seluruh praktik profesional. Advokat sejati bukanlah mereka yang mampu memenangkan perkara dengan segala cara, melainkan mereka yang sanggup menolak kemenangan yang kotor. “Itulah inti kemuliaan profesi: menang tanpa mengorbankan kebenaran, kalah tanpa kehilangan kehormatan. Namun, untuk mewujudkan itu, diperlukan keberanian revolusioner,” ucapnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel