Advokat Harus Selamatkan Hukum Indonesia

Denny juga menegaskan bahwa lembaga advokat, baik organisasi profesi seperti PERADI, KAI, maupun asosiasi lainnya, harus berani membersihkan diri dari dalam. Pengawasan etik tidak boleh berhenti sebatas seremoni, melainkan harus disertai mekanisme yang nyata, transparan, dan berani menindak tegas anggotanya sendiri. Pasalnya, faktor utama yang menghancurkan kehormatan profesi bukanlah tekanan dari luar, melainkan kompromi yang lahir dari dalam organisasi itu sendiri.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel