Cepat, Lugas dan Berimbang

Surat Keberatan Bongkar Praktik Mafia Tanah di Kawasan Strategis Golo Mori

Labuan Bajo, infopertama.com – Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat memberantas praktik mafia tanah yang menyasar kawasan investasi premium di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan pemenuhan bukti permulaan yang cukup. Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial H (41) dan S (50).

“Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Sabtu siang (4/4/2026).

Modus Operandi: Surat Keberatan dan Narasi Palsu

Kasus ini mencuat menyusul laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada akhir Januari 2026. Konflik hukum bermula dari selembar surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirimkan para tersangka kepada Notaris Selvi Hartono.

Surat tersebut ditengarai sebagai upaya sengaja untuk menjegal proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob. Dalam klaimnya, tersangka menyebut lahan tersebut hanya seluas 4 hektare dan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020. Namun, temuan polisi berkata lain.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah,” tegas AKP Lufthi.

Kejanggalan klaim tersangka semakin diperkuat dengan rekam jejak mereka di masa lalu. Polisi menemukan bukti bahwa para tersangka sebenarnya mengetahui status tanah tersebut sejak awal.

“Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif,” imbuhnya.

Pemeriksaan Maraton 24 Saksi dan Ahli

Guna memperkuat konstruksi hukum, Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 24 saksi. Termasuk di antaranya adalah 18 warga yang namanya sempat dicatut secara sepihak oleh para tersangka.

Penyidik juga menghadirkan ahli pidana, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., untuk membedah unsur delik pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

“Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN